Sertifikasi sistem manajemen mutu mengacu pada evaluasi sistem manajemen mutu suatu perusahaan oleh lembaga sertifikasi pihak ketiga yang telah memperoleh kualifikasi untuk sertifikasi sistem manajemen mutu, berdasarkan standar sistem manajemen mutu yang dirilis secara resmi. Jika evaluasi memenuhi syarat, organisasi pihak ketiga menerbitkan sertifikat sertifikasi sistem manajemen mutu, yang didaftarkan dan dipublikasikan untuk membuktikan bahwa kemampuan manajemen mutu dan jaminan mutu perusahaan memenuhi standar yang sesuai atau memiliki kemampuan untuk menyediakan produk sesuai dengan persyaratan mutu yang ditentukan.