Izin usaha merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kepada badan usaha industri dan perdagangan serta pelaku usaha perorangan untuk melakukan kegiatan produksi dan operasi tertentu.
Izin usaha merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kepada badan usaha industri dan perdagangan serta pelaku usaha perorangan untuk melakukan kegiatan produksi dan operasi tertentu.